Setiap orang akan dikategorikan sebagai wajib pajak jika sudah memenuhi kriteria subject dan object pajak. Karna tiap pajak memiliki berbagai krieria, tidak sedikit yang masih bingung dengan pajak penghasilan pribadi maupun penghasilan badan usaha mereka.
Mari disimak penjelasan berikut agar kita semua dapat memahami perbedaan pajak penghasilan pribadi dengan Badan.
Pertama kita pamahi dulu apa itu pajak penghasilan pribadi? WP orang pribadi adalah wajib pajak perorangan yaitu bukan badan usaha, atau badan hukum. Wajib pajak orang pribadi merupakan laki-laki maupun wanita, baik yang sudah atau belum menikah.
Secara umum pajak penghasilan pribadi dibagi menjadi dua, yaitu wajib pajak subjek dalam negeri dan wajib pajak subjek luar negeri. Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah penghasilan yang merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh orang pribadi, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Untuk wajib pajak orang pribadi melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan. WP orang pribadi yang menjalankan usaha sendiri, bisa juga diwajibkan untuk melakukan kewajiban pajak penghasilan pasal 21, pasal 23, dan pasal 4 ayat 2. Sehingga atas pembayaran kepada pihak lain wajib dipotong dan dilaporkan pajaknya oleh wajib pajak orang pribadi tersebut.
Sedangkan Pajak penghasilan badan, merupakan sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Badan yang dimaksud dapat berbentuk badan usaha diantaranya perseroan terbatas, firma, cv, dan persekutuan perdata. Untuk WP Badan kewajiban pajak diantaranya adalah sebagai berikut:
Tinggalkan Balasan