Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan. Subjeknya bisa orang secara invididu atau badan termasuk juga perusahaan. www.manarabintang.com Penghasilan sendiri didefinisikan sebagai setiap tambahan dari kemampuan ekonomis yang bisa berasal dari dalam atau luar Indonesia dimana hal itu bisa dikonsumi atau bisa menambah kekayaan baik dengan nama atau bentuk apapun. www.manarabintang.com Oleh sebab itu, setiap pengusaha atau perusahaan juga akan dikenai pajak penghasilan. Besaran pajak yang diambil adalah 0,5% dari omset.
PPh ini juga berlaku bagi bisnis model UMKM atau konvensional yang memiliki bangunan fisik atau juga bagi mereka pebisnis online atau e-commerce. www.manarabintang.com Besaran pajaknya sama yakni 0,5% dari omset termasuk juga landasan undang-undangnya tentang pajak pengusaha.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Per tanggal 1 Januari tahun 2014, Pemerintah sudah menetapkan batasan Pengusaha Kena Pajak atau PKP yakni pengusaha yang memiliki omset mencapai Rp 4,8 miliar setiap tahun. www.manarabintang.com Jadi, setiap pengusaha baik offline atau online yang memiliki penghasilan hingga angka tersebut dalam setiap tahun, wajib dikenai PPN. www.manarabintang.com PPN ini biasanya dipungut dari setiap transaksi yang terjadi. Anda bisa lihat ketika berbelanja di swalayan atau minimarket atau juga membeli tiket tertentu, maka di dalam struk atau tiket tersebut terdapat tulisan ‘sudah termasuk biaya PPN’.
PPN bisa didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan bagi siapa saja yang melakukan transaksi barang yang termasuk dalam kategori objek PPN. www.manarabintang.com Jadi, siapa saja pelaku transaksi tersebut, baik kaya atau miskin, pejabat atau rakyat, jika transaksinya termasuk dalam objek PPN, maka wajib dikenai PPN sebesar 10%. www.manarabintang.com Ada baiknya Anda mempelajari lagi tentang objek dan bagaimana cara menghitung PPN ini untuk memahami PPN lebih lanjut.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Hampir sama dengan PPN, bedanya objek pajak disini secara khusus disebutkan. www.manarabintang.com Kategori objek yang masuk pajak ini adalah objek yamg mahal atau mewah. Ada beberapa acuan barang terkategori pajak ini seperti sebagai berikut;
Namun, yang paling pokok adalah antara PPh dan PPn dimana hampir setiap pengusaha akan dikenai keduanya baik pengusaha dengan model online atau offline (konvensional). www.manarabintang.com Jadi, hampir setiap mereka yang terjun di dunia usaha dan memiliki omset sejumlah yang sudah disebut di atas memang sudah memiliki kewajiban untuk dikenai PPh dan PPn. Sayangnya, masih banyak pengusaha bahkan mereka yang tergolong kelas besar tapi tidak mau membayar pajak dikarenakan banyak hal.
Memang angka PPn 10% terlihat kecil bagi pengusaha kelas menengah ke bawah. www.manarabintang.com Akan berbeda jika angka tersebut diterapkan pada pengusaha kelas atas dimana omset per harinya bisa ratusan juta dan dalam setahun bisa mencapai milyaran rupiah. www.manarabintang.com Tentu, angka 10% akan menjelma menjadi angka yang besar. Tapi, kembali kepada kesadaran masing-masing bahwa pajak adalah kewajiban setiap warga negara Indonesia sesuai dengan aturan pemerintah. www.manarabintang.com
Seperti yang sudah disinggung di awal, bahwa pajak merupakan penghasilan utama negara Indonesia. www.manarabintang.com Jika pemasukan pajak ke kas negara berkurang, otomatis akan menghambat laju perkembangan ekonomi dan stabilitas negara lantaran dari pajak ini digunakan dalam berbagai hal dari mulai sarana prasarana, fasilitas termasuk juga infrastuktur dan pelayanan lainnya yang diberikan kepada masyarakat. www.manarabintang.com Jadi, baik jenis usaha Anda bermodal pinjaman perorangan tanpa jaminan atau bukan, ketika sudah terkena wajib pajak, maka taatlah membayar pajak.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pajak langsung dan pajak tidak langsung merupakan kategori jeni-jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya.
Pajak langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain. www.manarabintang.com
Dengan kata lain, proses pembayaran pajak harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak bersangkutan.
Seorang anak, misalnya, tidak boleh mengalihkan pajak kepada orangtuanya. Begitupun seorang suami tidak boleh mengalihkan kewajiban pajaknya pada istri.
Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain karena jenis pajak ini tidak memiliki surat ketetapan pajak.
Artinya, pengenaan pajak tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian sehingga pembayaran pajak dapat diwakilkan kepada pihak lain.
Jenis pajak yang masuk ke dalam pajak langsung di antaranya:
Beberapa pajak yang tergolong ke dalam pajak tidak langsung:
Jenis-jenis pajak juga digolongkan berdasarkan sifatnya yakni pajak subjektif dan pajak objektif.
Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya sedangkan pajak objektif berpangkal kepada objeknya.
Suatu pungutan disebut pajak subjektif karena memperhatikan keadaan diri wajib pajak. www.manarabintang.com Contoh pajak subjektif adalah pajak penghasilan (PPh) yang memperhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau uang.
Pajak objektif merupakan pungutan yang memperhatikan nilai dari objek pajak. Contoh pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang yang dikenakan pajak. www.manarabintang.com
Pajak pusat dan pajak daerah merupakan jenis-jenis pajak yang pengelompokannya berdasar pada lembaga pemungutannya. www.manarabintang.com
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja negara seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan dan lain sebagainya. www.manarabintang.com
Proses administrasi yang berkaitan dengan pajak pusat dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. www.manarabintang.com
Berbeda dengan pajak nasional, pajak daerah merupakan pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah. www.manarabintang.com
Proses administasinya dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau kantor sejenis yang dibawahi oleh pemerintah daerah setempat.
Banyak yang mengira jika pajak pusat dan pajak daerah berdiri sendiri karena hasil dari pajak pusat dan pajak daerah digunakan untuk membiayai rumah tangga masing-masing. www.manarabintang.com
Nyatanya, pajak pusat dan pajak daerah bersinergi satu sama lain dalam membangun Indonesia secara nasional dari Aceh hingga Papua.
Pembangunan nasional dapat berjalan dengan baik jika ada kesesuaian program kegiatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat:
Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah:
Sumber : finansialku
Tinggalkan Balasan