Pengertian Broker adalah individu atau perusahaan yang menengahi transaksi antara investor (yang bertindak sebagai konsumen) dan pasar modal. Perusahaan sekuritas atau efek adalah perusahaan yang telah mendapat izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat melakukan kegiatan sebagai perantara perdagangan efek (broker) atau dalam transaksi saham. Tapi jika kita menggunakan sekuritas atau broker dalam bertransaksi di pasar saham, kita akan di kenakan biaya, yaitu broker fee.

Jika masih pemula, harus berhati-hati dalam memilih sekuritas yang akan digunakan untuk bertransaksi. berikut tipsnya:

Sumber: detiknews

1. PASTIKAN KERESMIAN SEKURITAS

Demi mengamankan aset yang anda gunakan, anda harus memastikan jika sekuritasyang anda pilih adalah sekuritasyang legal dan telah memiliki ijin yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia.

2. TIDAK TERJERAT KASUS

Sebelum memilik sekuritas, sebaiknya anda mencari tahu history apa saja yang sudah dialami sekuritas tersebut demi keamanan dan kenyamanan anda saat bertransaksi. terlebih lagi agar anda tidak terjebak diantara kasus itu. Anda bisa coba mencari tahu melalui google.

3. NILAI SETORAN AWAL

Saat akan bergabung ke sekuritas, anda wajib melakukan setoran awal untuk membuka RDN (Rekening Dana Nasabah).

4. CARA BERTRANSAKSI DAN FASILITASNYA

Hal lain yang harus anda ketahui adalah kemudahan dari cara bertransaksi dan fasilitas apa saja yang anda akan dapatkan saat bergabung dengan sekuritas tersebut. Adanya perkembangan jaman, kini memberikan kemudahan bagi para investor dalam bertransaksi. Perusahaan sekuritas atau efek adalah perusahaan yang telah mendapat izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat melakukan kegiatan sebagai perantara perdagangan efek (broker) atau dalam transaksi saham. Perusahaan sekuritas atau efek adalah perusahaan yang telah mendapat izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat melakukan kegiatan sebagai perantara perdagangan efek (broker) atau dalam transaksi saham.

Artikel Lainnya