
Kebijakan terbaru pemerintah yaitu akan melangsungkan tax amesty jilid 2. Tax amesty ini adalah program program pengungkapan sukarela wajib pajak dan akan dilaksanakan pada 1 Januari 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers mengatakan bahwa program ini untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, dalam UU HPP hanya berlaku 6 hulan 1 Januari -30 Juni 2022.
Jadi pada program tesebut, pemerintah mengharapkan kepada Wajib Pajak untuk memanfaatka kesempatan tersebut untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak.
Didalam program tax amesty jilid 2, terdapat 2 kebijakan yang diberikan, yaitu:
1. Subyek pada kebijakan I yakni wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Dengan basis aset yaitu per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti tax amnesty.
2. Subjek pada kebijakan II yakni wajib pajak orang pribadi. Dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
