Dijaman yang modern ini, banyak masyarakat belum mengetahui tentang pentingnya
membayar pajak. Seiring berkembangannya jaman dan penghasilan yang didapatkan oleh setiap
masyarakat, sehingga kewajiban bayar pajak sangat diperlukan untuk mengatasi hal-hal yang
tidak diinginkan.

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah Pajak Penghasilan dimana penghasilannya berupa baji atau upah, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh dari wajib pajak yang berhubungan dengan
pekerjaan, atau jabatan, jasa, dan kegiatan lainnya.

Pemotongan pajak penghasilan pasal 21, didalam PPh pasal 21 ini dilakukan kepada si pemberi kerja, yang terdiri dari orang pribadi dan badan.

Selanjutnya mengenai Subjek PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26 penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan: pegawai, penerima uang pesangon,pension atau uang manfaat pension, tunjangan hari tua, termasuk ahli warisnya, olahragawan, penasehat, pengajar, pelatih, penceramah penyuluh, dan moderator, agen iklan, peserta kegiatan yang berhubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan yang
meliputi: peserta perlombaan dalam segala hal biadang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan , teknologi dan perlombaan lainnya, anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama, yang terakhir ada mantan pegawai.

Manara Bintang Consulting adalah solusi dari setiap permasalahan pelaporan dan perpajakan Anda.

Selanjutnya Bukan Objek PPh Pasal 21 Tidak Termasuk Penghasilan yang dipotong PPh Pasal
21 adalah:

  1. Pembayaran manfaat atau santunan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan,
    asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, dan asuransi beasiswa.
  2. Penerimaan dalam bentuk natura atau kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh
    wajib pajak atau pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5
    ayat (2) peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 31/PJ./ 2009
  3. Iuran pension yang dibayarkan kepada dana pension yang pendiriannya telah disahkanoleh menteri keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua
  4. Beasiswa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf I Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Nah, berdasarkan uraian diatas dapat disimpulakn dengan adanya wajib pajak khususnya PPh
Pasal 21 ini sangat membantu masyarakat dalam mengkelompokan wajib pajak baik itu
mengenai pajak penghasilan jasa , usaha, serta pensiunan. masih bingung dengan penjelasan diatas? segera hubungi Manara Bintang Consulting

Artikel Lainnya