Direktorat Jenderal Pajak Mempercepat Pengembalian Lebih Bayar Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan langkah inovatif dengan mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) menjadi paling lama 15 hari kerja. Upaya ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan DJP No. 5/2023 tentang percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang mulai berlaku pada 9 Mei 2023.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa perubahan signifikan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses restitusi bagi WP perorangan yang mengalami lebih bayar hingga mencapai Rp100 juta. Sebelumnya, proses pengembalian pajak dilakukan dalam waktu paling lama 1 tahun, namun sejak tahun ini, waktu pencairan menjadi lebih cepat dengan maksimal 15 hari kerja.

“Kami memberikan layanan restitusi yang sederhana, mudah, dan cepat, serta prosesnya juga tidak terlalu intervensionis atau bahkan tidak melalui face to face,” jelas Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita yang berlangsung pada 24 Juli 2023.

Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa terdapat 15.419 Wajib Pajak orang pribadi dengan lebih bayar pajak hingga Rp100 juta dengan total nilai mencapai Rp56,32 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.895 Wajib Pajak telah mendapatkan pengembalian pendahuluan senilai Rp7,3 miliar.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga menekankan bahwa sosialisasi akan terus dilakukan agar Wajib Pajak dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal dan dapat mengurangi compliance cost dengan signifikan.

“Kita berharap ini akan menjadi salah satu bentuk kepedulian dari Ditjen Pajak kepada Wajib Pajak dengan membangun restitusi yang lebih cepat dan sederhana, less intervention dan less face to face,” ucap Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Dengan langkah-langkah inovatif ini, diharapkan proses pengembalian lebih bayar pajak akan menjadi lebih efisien dan memberikan dampak positif bagi Wajib Pajak, khususnya dalam mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan untuk mendapatkan restitusi pajak yang seharusnya.

Referensi:

ekonomi.bisnis.com

Artikel Lainnya