Jasa yang tidak dikenakan PPN merupakan jenis-jenis jasa yang atas penyerahannya tidak dikenai pungutan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Keberadaan jasa yang tidak dikenakan PPN ini muncul karena adanya pertimbangan ekonomi, sosial dan budaya. Yang dimaksud dengan pertimbangan ekonomi, sosial dan budaya terkait jasa yang tidak dikenakan PPN adalah bahwasannya ada beberapa jasa yang pemanfaatannya menyangkut hajat hidup orang banyak. Selain itu, ada pula jasa yang keberadaannya diperuntukan bagi kepentingan agama, serta ada pula jasa yang tidak dimaksudkan untuk kepentingan komersial.

Dasar Hukum Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

Jasa yang tidak dikenakan PPN memiliki dasar hukum peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, yang dalam perjalanan waktu mengalami beberapa penyempurnaan. Perubahan paling akhir adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, berdasarkan UU PPN Pasal 4A Ayat 3, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 16B.

Bagian dalam UU HPP yang mengatur mengenai jasa yang tidak dikenakan PPN adalah Pasal 16B. Isinya berkisar mengenai jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Masing-masing jenis jasa tersebut diatur melalui peraturan teknis, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Beberapa peraturan mengenai jasa yang tidak dikenakan PPN lewat UU PPN serta KMK ini kemudian diperkuat lewat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

Jenis-Jenis Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

Jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN berdasarkan UU HPP Pasal 16B kluster PPN, antara lain:

  1. Jasa pelayanan kesehatan medis.
  2. Jasa pelayanan sosial.
  3. Jasa keuangan.
  4. Jasa asuransi.
  5. Jasa pendidikan.
  6. Jasa kesenian dan hiburan.
  7. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
  8. Jasa tenaga kerja.
  9. Jasa perhotelan.
  10. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
  11. Jasa penyediaan tempat parkir.
  12. Jasa boga atau katering.

Berikut ini akan dibahas beberapa jasa yang tidak dikenakan PPN, terutama jasa yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, seperti kesehatan, pelayanan sosial dan jasa keuangan. Selain itu, akan dibahas pula jasa yang tidak dikenakan PPN untuk kategori-kategori tertentu, seperti jasa penyiaran dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Jasa Pelayanan Kesehatan Medis dan Jasa Pelayanan Sosial

Jasa pelayanan kesehatan medis yang masuk dalam kategori jasa yang tidak dikenakan PPN meliputi:

  1. Jasa dokter umum, dokter spesialis dan dokter gigi.
  2. Jasa dokter hewan.
  3. Jasa ahli kesehatan, seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi dan ahli fisioterapi.
  4. Jasa kebidanan.
  5. Jasa paramedis dan perawat.
  6. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan dan sanatorium.
  7. Jasa psikolog dan psikiater.
  8. Jasa pengobatan alternatif.

Sementara jasa pelayanan sosial yang masuk dalam kategori jasa yang tidak dikenakan PPN meliputi:

  1. Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo.
  2. Jasa pemadam kebakaran.
  3. Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan.
  4. Jasa lembaga rehabilitasi.
  5. Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk di dalamnya krematorium.
  6. Jasa di bidang olah raga, kecuali yang bersifat komersial.

Jasa Keuangan

Jasa keuangan yang termasuk dalam kategori jasa yang tidak dikenai PPN, antara lain:

  1. Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
  2. Jasa menempatkan, meminjam, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengna menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun wesel dengan unjuk, cek, atau sarana lainnya.
  3. Jasa pembiayaan yang meliputi pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, sewa guna usaha dengan hak opsi, anjak piutang, usaha kartu kredit, dan/atau pembiayaan konsumen.
  4. Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai (gadai syariah dan fidusia).
  5. Jasa penjaminan.

Jasa yang Disediakan oleh Pemerintah

Yang dimaksud dengan jasa yang disediakan dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum sebagai jasa yang tidak dikenakan PPN antara lain:

  1. Jasa pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  2. Jasa pemberian Izin Usaha Perdagangan (IUP).
  3. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  5. Pemberian hak paten, pemberian merek, pemberian hak cipta, pembuatan akte kelahiran, pembuatan akte nikah, dan pemberian visa.

Kesimpulan

Tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN. Berdasarkan undang-undang terbaru, terdapat beberapa jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, seperti jasa pelayanan kesehatan, jasa pendidikan, jasa keuangan, dan sebagainya.

Sumber:

online-pajak.com

Artikel Lainnya