Bagi wajib pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) bukanlah istilah yang asing. Namun, tahukah Anda perbedaan PPN dan PPh serta bagaimana ketentuan-ketentuan dalam PPN dan PPh bekerja? Mari kita telusuri lebih lanjut di bawah ini.

Perbedaan PPN dan PPh dapat dijelaskan dengan beberapa poin utama:

  • Objek pajak yang dikenakan: PPN dikenakan pada setiap tahap proses produksi dan distribusi barang atau jasa, sementara PPh dikenakan langsung pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak.
  • Siapa yang membayar pajak: PPN akhirnya dibebankan kepada konsumen akhir atau pembeli, sedangkan PPh harus dibayar oleh pihak yang memiliki penghasilan.
  • Jenis pajak: PPN terdiri dari dua jenis, yaitu pajak masukan (input tax) dan pajak keluaran (output tax), sementara PPh memiliki beberapa jenis, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 29.
  • Tarif potongan: Tarif PPN biasanya adalah 10%, tetapi terdapat pengecualian tergantung pada jenis barang atau jasa. Sementara itu, tarif PPh bervariasi sesuai dengan jenisnya.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah bentuk pajak yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang serta jasa. Ini adalah salah satu pajak yang paling sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, seperti saat berbelanja di supermarket dan melihat tambahan PPN dalam rincian struk pembayaran.

PPN dikenakan pada berbagai jenis barang dan jasa, termasuk barang-barang hasil pertambangan, makanan dan minuman yang disajikan di restoran atau hotel, serta kebutuhan pokok yang digunakan oleh banyak orang sehari-hari. Terdapat tarif khusus PPN, seperti tarif 0% untuk ekspor dan tarif 10% untuk barang yang beredar di dalam negeri.

Namun, yang perlu diperhatikan adalah bahwa tarif PPN bisa berubah tergantung pada peraturan pemerintah yang berlaku. Oleh karena itu, perubahan ini dapat memengaruhi biaya barang dan jasa di pasaran.

Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh individu atau badan dalam satu tahun pajak. Ini adalah pajak yang sangat subjektif karena dikenakan pada subjek yang memiliki penghasilan dan dapat digunakan untuk konsumsi atau investasi.

Ada beberapa jenis PPh yang perlu diketahui oleh wajib pajak. Misalnya, PPh Pasal 21 dikenakan pada penghasilan pegawai, PPh Pasal 22 adalah cicilan PPh pada tahun berjalan, PPh Pasal 23 terkait dengan transaksi antara dua pihak, PPh Pasal 25 adalah pembayaran angsuran, dan PPh Pasal 29 menangani kurang bayar yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

  • PPh Pasal 21

Jenis pajak ini dikenakan atas segala penghasilan yang dilakukan dengan cara pemotongan pajak penghasilan melalui pemotong pajak PPh pasal 21. Atas pemotongan ini, pihak yang memperoleh penghasilan berhak mendapat bukti potong.

Contoh subjek PPh 21 adalah pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun/ pesangon, mantan pekerja dan peserta kegiatan hingga anggota dewan komisaris.

  • PPh Pasal 22

Merupakan cicilan PPh pada tahun berjalan. Pada akhir tahun cicilan ini akan diperhitungkan menjadi kredit pajak PPh Badan maupun PPh orang pribadi. PPh Pasal 22 dikenakan kepada perdagangan barang yang dianggap menguntungkan.

  • PPh Pasal 23

Jenis pajak ini dikenakan ketika ada transaksi antara dua pihak. Maka, pihak penerima penghasilan lah yang dikenakan PPh pasal 23. Pihak pemberi penghasilan/pembeli akan memotong dan melaporkan PPh 23. Pelaporan PPh 23 dilakukan oleh pihak pemotong dengan menyampaikan SPT Masa PPh 23.

Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Contohnya adalah tarif 15% dari jumlah bruto atas dividen dan hadiah/penghargaan.

Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta, 2% atas imbalan jasa teknik dan jasa konsultan hingga tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya.

  • PPh Pasal 25

PPh 25 adalah jenis pembayaran pajak penghasilan dengan sistem pembayaran angsuran. Bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak dalam pembayaran pajak tahunan. Sanksi keterlambatan PPh 25 adalah pengenaan bunga sebesar 2% per bulan.

  • PPh Pasal 29

PPh Pasal 29 adalah PPh kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak bersangkutan dikurangi kredit PPh.

Pemahaman tentang perbedaan antara PPN dan PPh penting, tidak hanya untuk wajib pajak tetapi juga untuk kebijakan pemerintah dalam mengelola pendapatan yang diperlukan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat. Baik PPN maupun PPh memiliki peran yang signifikan dalam ekonomi dan keuangan suatu negara.

Referensi:

online-pajak.com

Artikel Lainnya