Pajak atas profit sharing / deviden menggunakan tarif yang berbeda-beda tergantung kepada siapa yang menerima profit sharing / deviden tersebut. www.manarabintang.com
Berikut jenis objek pajak yang dikenakan penerima profit sharing / deviden yaitu :1. Profit sharing / Deviden Sebagai Objek pemotongan PPH 23 apabila profit sharing / deviden diterima oleh wajib Pajak Badan dan dikenakan tarif sebesar 15% sepanjang deviden tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 3 huruf f Undang-Undang no 36 Tahun 2008; www.manarabintang.com2. Profit sharing / Deviden Sebagai obejek pemotongan PPH Pasal 4 ayat 2 apabila deviden diterima oleh wajib pajak orang pribadi dan dikenakan tarif final sebesar 10%; dan www.manarabintang.com3. Profit sharing / Dividen Sebagai Objek Pemotongan PPh Pasal 26 deviden diterima oleh wajib pajak luar negeri dan dikenakan tarif final sebesar 20% atau sesuai dengan tax treaty. www.manarabintang.comCatatan :Tidak semua peofit sharing / deviden merupakan objek pajak. karena Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh, bahwa yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: www.manarabintang.com1. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan2. Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor. www.manarabintang.com
