- Pengertian Badan Usaha/Perusahaan
Badan usaha/perusahaan www.manarabintang.com adalah kegiatan-kegiatan yang memproduksi barang ataupun jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan tujuan demi mendapatkan keuntungan atau laba baik secara langsung maupun tidak langsung. www.manarabintang.com Jenis-jenis bdan usaha:
- Hospitality
Menurut kamus kata Hospitality diartikan sebagai www.manarabintang.com : friendly and generous reception and entertainments of guest, yang apabila diterjemahkan kurang lebih berarti: www.manarabintang.com ramah-tamah dan murah hati dalam menerima dan menghibur para tamu.
Jadi, Hospitality industri dapat diiartikan sebagai www.manarabintang.com : segala macam industri yang mempunyai kegiatan yang berhubungan dengan ramah tamah, www.manarabintang.com pelayanan dan penghiburan untuk para tamu.
Jenis perusahaan yang bergerak dibidang Hospitality www.manarabintang.com
- Rumah sakit
- Hotel
- Villa
- Guest house
- Asrama
- Bioskop
- Taman hiburan
- Kebun binantang
- Perusahaan Manufaktur
Perusahaan manufaktur www.manarabintang.com adalah perusahaan yang kegiatannya mengolah bahan baku kemudian menjual barang jadi tersebut.
Jenis-jenis Perusahaan manufaktur:
- Pabrik roti
- Pabrik sebatu
- Perusahaan Dagang
Perusahaan dagang adalah www.manarabintang.com perusahaan yang kegiatannya membeli barang jadi dan menjual kembali tanpa melakukan pengolahan kembali tanpa www.manarabintang.com mengolah sifat pproduksi tersebut.
Jenis perusahaan dagang :
- Dealer
- Toko-toko kelontong
- Shopping mall
- Toko swalayan
- Perusahaan Jasa
perusahaan jasa adalah www.manarabintang.com perusahaan yang kegiatannya menjual jasa dalam bidang berbagai pelayanan yang memberikan kemudahan, kenyamanan, www.manarabintang.com bagi masyarakat yang memerlukannya.
Jenis-jenis bidang usaha:
- Komunikasi : Perusahaan telepon, stasiun TV, radio
- Profesi : Akuntan, konsultan, klinik bersalin, penjahit, studio foto
- pertanggungan : Asuransi
- Jenis Pajak Apa Saja Yang manarabintang.com Dikenakan Untuk Badan Usaha Yang Bergerak Dibidang Hospitality
Pajak Yang Dikenakan Untuk Badan Usaha Yang Bergerak Dibidang Persewaan Ruangan (Hospytality) antara lain www.manarabintang.com :
- Pajak Hotel Dan Restaurant (PB1)
- Pajak Penghasilan Pasal 21 (Pph 21)
- Pajak Penghasilan Pasal 23
- Pajak Penghasilan Pasal 25 (Pph Final)
