Mau pajak ringan, UKM wajib bikin pembukuan

Pelaku UKM bisa memilih untuk menikmati pajak murah. Yakni, pajak final 0,5% dari omzet jika tidak memiliki catatan pembukuan usaha. www.manarabintang.com Aparat pajak tak peduli usaha untung rugi. Jika tak punya pembukuan, pajaknya sebesar 0,5% dari omzet UKM. Bahkan insentif keringanan pajak itu akan hilang jika tidak memiliki pembukuan keuangan. www.manarabintang.com

Namun, ada pula pilihan lain. Yakni, pajak 0,5% dari laba kotor jika si UKM memiliki pembukuan usaha. Alhasil, jika usaha merugi, si UKM tidak perlu membayar pajak.

Itu sebabnya, Ditjen Pajak mendorong UKM memiliki pembukuan keuangan. UKM diberi masa transisi untuk menyiapkan pembukuan.

Untuk wajib pajak (WP) orang pribadi UKM, batas waktu pajak finalnya adalah enam tahun. Sedangkan WP badan UKM batas waktunya tiga tahun. www.manarabintang.com

Masa peralihan dan pembatasan waktu insentif itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013 tentang tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk pelaku UKM. www.manarabintang.com Selain membatasi jangka waktu penggunaan tarif pajak final, aturan revisi juga menetapkan tarif PPh final UKM dari sebelumnya 1% dari omzet menjadi 0,5% dari omzet. Adapun batasan nilai omzet UKM maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yunirwansyah mengatakan, aturan ini dimaksudkan untuk mendorong wajib pajak UKM menggunakan pembukuan. www.manarabintang.com Tujuannya agar pajak yang dibayarkan lebih tepat.

“Selama ini, tarif 1% final tidak adil, rugi atau laba dipajaki. www.manarabintang.com Sejatinya dalam Undang-Undang (UU) Pajak yang berlaku pembukuan, supaya kalau ada laba, mereka harus bayar pajak sekian, kalau rugi juga harus bayar pajak sekian,” ujar Yunirwansyah dalam media gathering di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu (18/4).

Menurut Yunirwansyah, batas waktu tiga tahun dan enam tahun sudah cukup. Apalagi PP No 46/2013 juga sudah lama berlaku. www.manarabintang.com Menurutnya, saat ini entitas UKM berjumlah sekitar 205.000 unit, dan pelaku UKM berjumlah 1,2 juta jiwa.

Dia menyatakan, wajib pajak UKM siap tidak siap akan terkena ketentuan ini. Namun sayangnya, Yunirwansyah masih belum mau mengatakan secara pasti kapan aturan ini akan diterbitkan.

Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, sebenarnya rencana revisi aturan ini sudah lama menjadi wacana. Bahkan rencana itu sudah muncul sejak PP No 46/2013 baru dirilis lima tahun lalu. www.manarabintang.com Yustinus menilai langkah ini cukup baik. Ini berarti juga Ditjen Pajak harus melakukan edukasi tentang pembukuan ke UKM, terutama pembukuan sederhana.

Menkeu pastikan PPh final UKM sebesar 0,5%

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Dari Usaha Yang Diterima atau Diperolah Wajib Pajak Tertentu Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, sudah rampung. www.manarabintang.com

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, dalam revisi tersebut, tarif PPh final untuk usaha kecil menengah (UKM) akan turun menjadi 0,5% dari saat ini 1%. Revisi aturan ini tinggal menunggu penomoran sebelum dipublikasikan.

Ani, panggilan karib menkeu menegaskan tidak ada pembahasan lagi untuk revisi PP 46/2013. “Harmonisasi sudah diselesaikan. Kayaknya tidak ada masalah. www.manarabintang.com Naskahnya tidak berubah,” tandas Ani di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan (Kemkeu), Senin (21/5).

Di kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Robert Pakpahan menegaskan revisi PP 46/2013 sudah siap meluncur ke publik. www.manarabintang.com Saat ini, posisi dari PP tersebut ada di Kementerian Hukum dan HAM untuk penomoran. “Itu sudah dikirim ke presiden. Kemarin kalau tidak salah di Kumham (Kementerian Hukum dan HAM),” terang Robert.

Robert menjelaskan, ada tiga pokok di dalam revisi PP itu. Pertama, tarif dan subjek UKM yang boleh menggunakan PPh Final UKM, yakni 0,5% untuk WP Orang Pribadi (OP), persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap /CV), firma, dan perseroan terbatas (PT). www.manarabintang.com

Kedua, ambang batas (threshold) UKM yang saat ini sebesar Rp 4,8 miliar per tahun tetap dipertahankan. Ketiga, adanya batas waktu bagi WP OP maupun WP badan UKM menggunakan tarif PPh Final. www.manarabintang.com WP Badan memiliki batas waktu selama tiga tahun, setelah itu harus membuat pembukuan agar membayar pajak secara normal.

Batas waktu menggunakan PPh Final UKM dengan tarif 0,5% juga berlaku bagi WP OP selama enam tahun. Pemerintah meyakini enam tahun adalah periode yang cukup untuk WP belajar memiliki pembukuan yang rapi. “Sehingga perhitungan pajaknya berdasarkan real gitu. www.manarabintang.com Cost berapa, dan lain-lain,” terang Robert.

Menurutnya, pemungutan pajak berdasarkan pembukuan bakal akan menjadi kebijakan yang lebih adil. Pasalnya, Ditjen Pajak akan membebaskan pungutan pajak bagi WP yang merugi. www.manarabintang.com Kondisi ini berbanding terbalik jika menggunakan tarif pajak final, WP tersebut tetap membayar pajak meski usahanya rugi.

Ikhsan Ingratubun, Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) mengapresiasi penurunan tarif PPh final. www.manarabintang.com Namun ia khawatir, batas waktu dan kewajiban pembukuan malah akan merepotkan pebisnis UKM dan pemerintah. Seharusnya, di tengah kemajuan zaman, kebijakan pemerintah tak lagi merepotkan masyarakat. “Masyarakat perlu keringanan birokrasi selain keringanan pajak,” jelas Ikhsan.

Kemkop UKM:  Pemangkasan pajak final UKM dan koperasi segera diberlakukan

Pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun termasuk koperasi menjadi tinggal 0,5 % atas omzet segera diberlakukan. www.manarabintang.com

“Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)-nya sudah sampai pada tahap akhir. Jadi dari berbagai rapat harmonisasi yang diikuti oleh beberapa instansi seperti Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak, www.manarabintang.com Kementerian Koperasi dan UKM serta Asosiasi UMKM, tarif PPh final baru yang dinyatakan dalam RPP adalah sebesar 0,5 %,” kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) Yuana Sutyowati Barnas dalam keterangan tertulis, Senin (4/6/).

Sebelumnya, Kemkop UKM melalui surat Menteri Koperasi dan UKM RI pada 2017 mengusulkan agar tarif PPh final melalui PP nomor 46 tahun 2013 yang dinilai masih memberatkan dapat diturunkan menjadi 0,25 %. www.manarabintang.com Revisi tersebut telah disepakati dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden sehingga kemungkinan dapat diberlakukan dalam waktu dekat.

“Nantinya akan ada perubahan signifikan dalam aturan tersebut, di antaranya penurunan tarif PPh final dari 1% menjadi 0,5% atas omzet. Kedua, penerapan PPh final berbatas waktu,” katanya. www.manarabintang.com

Yuana menyatakan, pada RPP itu juga disebutkan ada kebijakan batas waktu (sunset clause) bagi wajib pajak (WP) yang menggunakan tarif final ini, yakni empat tahun untuk WP badan tertentu (koperasi, CV, dan firma), tiga tahun untuk WP Badan Perseroan Terbatas (PT), dan tujuh tahun untuk WP perorangan. www.manarabintang.com

RPP tersebut juga memberikan keleluasaan bagi UMKM yang merugi untuk menggunakan mekanisme pajak normal dengan melaporkan laporan keuangan pada saat pelaporan SPT Tahunan (mekanisme kompensasi kerugian selama 5 tahun). www.manarabintang.com

Namun, untuk tahun-tahun selanjutnya UMKM yang bersangkutan harus konsisten menggunakan tarif pajak normal. www.manarabintang.com Yuana tak menampik bahwa adanya sunset clause akan menuai berbagai tanggapan, terutama dari pelaku UMKM.

“Ini semangatnya positif. Dalam arti, diberi waktu dan pada akhirnya UMKM secara bertahap diharapkan memiliki kemampuan untuk melakukan pencatatan keuangan sesuai standar akuntansi. Sistem pembukuan merupakan salah satu needsuntuk peningkatan kinerja UMKM.” tegas Yuana. www.manarabintang.com

Di sisi lain, Yuana menyatakan bahwa dengan diberlakukannya sunset clause, diharapkan pemerintah dapat mendukung melalui pelatihan dan pendampingan UMKM dalam penyusunan laporan keuangan, serta advokasi dan pemahaman kewajiban membayar pajak. www.manarabintang.com

Yuana bilang batas waktu (sunset clause) memberikan kebebasan UMKM untuk memilih sistem pajak final atau normal. Selama masa sunset clause, pemerintah secara paralel juga selayaknya melaksanakan pelatihan dan pendampingan dengan dukungan APBN dan APBD. www.manarabintang.com Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi pembayaran pajak dari UMKM.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada 2016 jumlah UMKM di Indonesia mencapai 59,7 juta yang didominasi oleh pelaku usaha mikro. www.manarabintang.com Yuana mengharapkan peningkatan sinergi antarinstansi terkait di tingkat pusat maupun daerah untuk peningkatan kapasitas SDM UMKM di bidang administrasi dan pembukuan, serta kesadaran untuk membayar pajak. www.manarabintang.com

 

Artikel Lainnya