Apa itu sertifikat elektronik dan siapa saja yang dapat menggunakan sertifikat tersebut? Secara sederhana sertifikat elektronik adalah ertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan identitas atau status subjek hukum para pihak yang ada di dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara.

Bagi PKP atau Pengusaha Kena Pajak pasti sudah mengenal apa itu sertifikat elektronik dan juga fungsinya. Peraturan itu terdapat di Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Sertifikat elektronik ini hanya dapat digunakan atau di peruntukkan kepada PKP sebagai bukti dari otentifikasi pengguna layanan pajak secara elektronik. Layanan pajak yang dimaksud berupa:

  1. Pembuatan nomor seri Faktur Pajak
  2. Pembuatan e-Faktur
  3. Pembuatan e-Bupot
  4. Pembuatan e-Objection
  5. Serta layanan perpajakan elektronik lainnya

Sertifikat elektronik ini memiliki 2 sifat yang akan di dapatkan, yaitu Mampu menjamin keutuhan data dengan melihat ada dan tidaknya perubahan dalam dokumen yang telah ditandatangani dan Bersifat anti penyangkalan, dalam arti dapat langsung dibuktikan waktu penandatanganannya dan dapat menyangkal pemalsuan suatu keutuhan data.

Untuk fungsinya sendiri, sertifikat elektronik ini memiliki fungsi untuk sarana membuat dan/atau meminta e-Faktur dan e-Nofa . Jika Anda sudah terdaftar sebagai PKP wajib memiliki dan menggunakan e-Faktur dan untuk memiliki e-Faktur PKP perlu memiliki Nomor Seri Faktur Pajak. Untuk mendapatkan Nomor seri faktur pajak tersebut anda sudah bisa mendapatkannya melalui aplikasi e-Nofa. Aplikasi ini berfungsi untuk meminta NSFP secara online. Untuk permintaan NSFP bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Untuk bisa mendapatkan NSFP, Anda wajib memiliki sertifikat elektronik. Dan masih banyak lagi kegunaan yang akan di dapatkan PKP dengan adanya sertifikat elektronik ini.

Manara Bintang Consulting dapat membantu keperluan anda dalam menangani pelaporan pajak usaha-usaha yang anda jalankan. Manara Bintang Consulting adalah konsultan keuangan yang juga dapat membantu anda dalam hal pelaporan keuangan perusahaan anda serta pelaporan pajak-pajak anda. Jika anda memiliki keraguan dalam mengatasi hal tersbut, segera berkonsultasi dengan kami, kami akan memberikan solusi terbaik untuk anda. segera selesaikan permasalahan keuangan perusahaanmu bersama Manara Bintang Consulting

Artikel Lainnya