
Ketika berbicara tentang aspek keuangan dan warisan, terdapat dua istilah penting yang sering muncul yaitu hibah dan warisan. Meskipun keduanya melibatkan pemberian harta, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam konteks, implikasi hukum, dan tujuan akhirnya. Memahami perbedaan antara hibah dan warisan menjadi penting, terutama saat menjalani proses perencanaan keuangan atau menghadapi situasi yang melibatkan harta benda dan hak-hak kepemilikan.
Kedua konsep ini, hibah dan warisan, membuka pandangan baru terhadap bagaimana harta dan kekayaan bisa dipindahkan dari satu individu ke individu lain. Hibah, yang melibatkan pemberian dalam hidup, menyoroti kemurahan hati dan kepedulian terhadap kebahagiaan orang lain. Di sisi lain, warisan, yang merupakan jejak seorang individu yang telah meninggal, mencerminkan transmisi nilai, warisan budaya, dan harta benda dari satu generasi ke generasi berikutnya. Mari kita telusuri lebih dalam tentang perbedaan esensial antara hibah dan warisan, serta bagaimana keduanya membentuk cakrawala keuangan dan keluarga.
Definisi Hibah
Hibah adalah tindakan sukarela memberikan harta atau aset kepada individu atau pihak lain tanpa mengharapkan imbalan atau pembayaran. Dalam konteks keuangan, hibah seringkali mencakup pemberian harta berupa uang, properti, atau barang berharga lainnya kepada penerima yang dapat menjadi keluarga, teman, organisasi, atau individu lain. Hibah dilakukan selama pemberi masih hidup, dan tujuannya bisa bervariasi, mulai dari dukungan finansial, membantu dalam situasi sulit, hingga memberikan bantuan pendidikan.
Aturan terkait pemberian hibah telah dijelaskan dalam Undang-undang pajak Penghasilan (UU PPh) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 90/PMK.030./2020. Aturan ini juga telah ditegaskan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021, juga dikenal sebagai UU Harmonisasi Perpajakan (HPP). Adanya penerimaan harta hibah harus dicatat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) oleh penerima hibah, sebagai tanggung jawab perpajakan yang harus dipatuhi.
Definisi Warisan
Warisan adalah harta, properti, atau aset lainnya yang diberikan kepada ahli waris atau individu tertentu setelah seseorang meninggal dunia. Warisan bisa mencakup berbagai macam hal, termasuk uang, properti seperti tanah atau rumah, barang berharga, saham, dan bahkan hak kepemilikan intelektual. Proses penentuan penerima warisan seringkali diatur oleh wasiat atau hukum waris yang berlaku, dan individu yang menerima warisan disebut sebagai ahli waris.
Dalam ketentuan UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf b, yang telah digubah sebagaimana diuraikan dalam Pasal 111 angka 2 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipker, dijelaskan bahwa warisan dikecualikan dari objek pajak. Adapun persyaratan untuk mengecualikan warisan dari objek pajak yaitu adanya kewajiban melaporkan harta warisan dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) oleh ahli waris. Namun, jika masih terdapat kewajiban pajak yang belum terpenuhi, ahli waris diwajibkan untuk melunasi utang pajak tersebut sebelumnya.
Dalam keadaan lain, jika “warisan tersebut belum dibagikan kepada ahli waris”, maka warisan tersebut merupakan subjek pajak pengganti sesuai dengan yang telah dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPh. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengenaan pajak pada warisan tetap berlaku selama warisan tersebut belum dibagikan.
Bagaimana jika “warisan tersebut telah dibagi kepada ahli warisnya”? Jika sudah terjadi pembagian, ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan. Pertama, penghasilan yang diterima oleh penerima warisan, jika penerima warisan tidak berpenghasilan atau penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kedua, jika harta warisan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ahli waris, maka warisan tersebut menjadi non objek pajak atau dengan kata lain dikecualikan dari kategori objek pajak. Hal ini diatur secara tegas dalam PER 11/PJ/2016 sebagai penjabaran dari peraturan dalam UU PPh.
Melalui pemahaman yang lebih baik mengenai esensi dan implikasi dari hibah serta warisan, kita dapat membuat keputusan finansial yang lebih bijaksana dan merencanakan masa depan yang lebih baik. Dalam dunia yang terus berubah, pengetahuan tentang hibah dan warisan tidak hanya menjadi kunci sukses fiansial, tetapi juga mengangkat makna mendalam dalam perjalanan hidup kita.
Referensi:
pajakku.com