Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty adalah insentif yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada wajib pajak.
Program tax amnesty atau pengampunan pajak telah memasuki periode III baru dimulai. Di periode III ini, tarif tebusan juga telah meningkat menjadi 5%. Bagi wajib pajak yang belum berkesempatan ikut tax amnesty periode I maupun II, bias mengikuti peiode III dengan tariff tebusan 5% yang telah dimulai sejak 3 Januari hingga 31 Maret 2017.
Untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk ikut tax amnesty masih panjang hingga 31 Maret 2017 dengan tarif tebusan flat yaitu dalam Undang-undang (UU) Tax Amnesty, UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dikenakan tarif tebusan 0,5% flat hingga akhir periode III (31 Maret 2017). Sementara yang beromzet lebih dari Rp 4,8 miliar, dipungut tarif 2%.
SALAM BINTANG
Web : www.manarabintang.com
Wa : 081237933857 / 0361224687
Google+ : Manara Bintang
email : info@manarabintang.com
Jln.surabi No.3 Denpasar-Bali
