PELUNCURAN PENERAPAN APLIKASI USULAN BUKA RAHASIA BANK ( AKASIA )

Peluncuran penerapan Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank atau  AKASIA oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Februari 2017 lalu telah ditanggapi oleh sebagian warga masyarakat dengan cemas. Kecemasan yang ditunjukkan oleh sebagian warga masyarakat seharusnya tak perlu terjadi jika selama ini telah jujur dalam membayar dan melaporkan pajak.

AKASIA tersambung dengan Aplikasi Buka Rahasia Bank atau disingkat AKRAB di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuka rekening bank Wajib Pajak yang ada di masing-masing Bank untuk tujuan pemeriksaan pajak. Rekening Wajib Pajak Orang Pribadi yang bisa dibuka adalah rekening milik suami, istri, dan anak. Sedangkan rekening Wajib Pajak Badan Hukum yang bisa dibuka adalah rekening pemegang saham, direksi dan komisaris.

Dasar hukum penerapan AKASIA adalah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor KMK-12/KMK.03/2017 tanggal 6 Januari 2017 tentang Penetapan Aplikasi, Prosedur Pengajuan, Tata Naskah Dinas Elektronik, dan Kode Khusus Naskah Dinas, Usulan Pembukaan Rahasia Bank Secara Elektronik.

Dalam KMK tersebut disebutkan bahwa AKASIA merupakan perangkat lunak sistem informasi pengelolaan usulan pembukaan rahasia bank yang berbasis jaringan untuk merekam, mengunggah dokumen pendukung, memberikan persetujuan, dan mencetak surat permintaan pembukaan rahasia bank, serta sebagai sarana informasi dan pemantauan permintaan pembukaan rahasia bank.

Bank merupakan pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak dan terikat dengan kewajiban merahasiakan. Namun untuk keperluan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penagihan pajak, dan proses keberatan, maka kewajiban merahasiakan itu ditiadakan melalui permintaan tertulis Menteri Keuangan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Dengan tersambungnya langsung AKASIA ke sistem AKRAB OJK maka DJP dengan seizin menteri keuangan dapat memangkas waktu pembukaan data nasabah bank yang awalnya 6 bulan menjadi kurang dari 30 hari atau bahkan hanya satu minggu saja.

Penerapan AKASIA akan mempercepat proses pemeriksaan untuk menghitung potensi perpajakan seandainya Wajib Pajak tidak melaporkan semua rekeningnya pada SPT Tahunan Pajak selama ini. Sesuai peraturan perundang-undang perpajakan, Wajib Pajak wajib melaporkan SPT Tahunan Pajak dengan lengkap, benar dan jelas termasuk di dalamnya menyampaikan rekening banknya. Jika selama ini sudah laporkan saldo rekening bank dalam SPT Tahunan Pajak, maka Wajib Pajak tidak perlu takut dengan AKASIA karena sudah terbiasa jujur, lengkap dan transparan dalam menyampaikan SPT Tahunan Pajak.

 

Mari jujur bayar dan lapor pajak

Artikel Lainnya