Kewajiban Pencantuman Data Pembeli di e-Faktur Pajak Berlaku April

Kalangan pengusaha sempat mengeluhkan aturan pencantuman data pembeli di e-Faktur. Alasannya, aturan tersebut berisiko mengurangi transaksi dagang. www.manarabintang.com

Direktorat Jenderal Pajak menunda aturan yang mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) non-retail untuk mencantumkan identitas pembeli dalam faktur pajak elektronik (e-faktur) yang diterbitkannya. www.manarabintang.com Kebijakan tersebut baru akan berlaku efektif pada 1 April 2018, berubah dari rencana awal yaitu Desember 2017. Perubahan tercantum dalam PER-31/PJ/2017.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menjelaskan, penundaan dilakukan lantaran Ditjen Pajak memutuskan untuk melakukan sosialisasi lebih dulu agar pengusaha siap menjalankan aturan. “Ada masa jeda tiga bulan (lagi), www.manarabintang.com nanti akan kami jelaskan kepada asosiasi bagaimana prosedurnya, (untuk) kesiapan kami maupun kesiapan WP (Wajib Pajak),” kata Robert di Kantor Pajak, Jumat (5/1).

www.manarabintang.com Adapun identitas pembeli yang nantinya wajib dicantumkan dalam e-faktur termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika pembeli merupakan orang pribadi dan belum memiliki NPWP, www.manarabintang.com maka digunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) atau paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).

Robert menjelaskan pencantuman identitias ini bertujuan untuk menjadikan pelaku usaha yang selama ini berusaha secara www.manarabintang.com informal menjadi formal. Selain itu, meningkatkan transparansi pelaku usaha. “Kalau dia beli-beli jumlah besar tidak dicantumkan, kita cenderung ikut memperbesar sektor informal ini,” kata Robert.

Ia pun menjelaskan, hingga saat ini, masih banyak sektor informal dalam struktur ekonomi Indonesia. www.manarabintang.com Bahkan, sebagian besar Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang mencapai Rp 13.500 triliun berada di sektor informal.

Adapun sebelumnya, pengusaha sempat mengeluhkan aturan baru Ditjen Pajak tersebut. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Herman Juwono menyebut aturan itu berisiko membuat transaksi dagang turun. www.manarabintang.com

“Sekarang yang toko-toko biasa saja kalau dia PKP harus menyebutkan identitas dari pembeli, (termasuk) dalam hal ini NIK. Itu adalah KTP kan? Nah, ini gaduh. Begitu gaduh, itu akhirnya transaksi (bisa) menurun,“ kata dia dalam diskusi mengenai arah kebijakan pajak, Desember 2017 lalu.

#konsultankeuangan #konsultanmanajemen #pajak #2018 #konsultanpajakdibali #konsultanpajakdenpasar #taxamnesty

Artikel Lainnya