Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Wajib Pajak (WP) yang sudah ikut amnesti pajak tetap digulirkan. www.manarabintang.com

Asal tahu saja, Ditjen Pajak menargetkan, penerimaan dari penindakan dan pemeriksaan sebesar Rp 50 triliun pada tahun ini. Nilai ini bahkan naik dari target tahun sebelumnya yang sebesar Rp 45 triliun. www.manarabintang.com

Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan DJP Tunjung Nugroho mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak tidak tertutup bagi WP yang sudah ikut amnesti pajak. Sebab, dari SPT 2016 dan 2017, WP yang sudah ikut amnesti pajak sudah berlaku ketentuan normal. www.manarabintang.com

“Sekarang sasaran kami yang tidak patuh. Itu saja. Intinya bisa dua-duanya (peserta amnesti pajak atau non-peserta amnesti pajak). Kalau di 2016 dan 2017 tidak patuh, boleh-boleh saja dicek SPT-nya,” kata Tunjung saat ditemui di ICE BSD, Tangerang Selatan, Rabu (9/5).

Tunjung bilang, bagi peserta amnesti pajak, yang dijamin untuk tidak diperiksa adalah sampai Desember 2015 dan sebelumnya. Sementara, 2016 ke depan, kepatuhan WP tersebut akan dipantau lewat SPT Tahunan. www.manarabintang.com

“Yang 16 ke depan normal menurut UU Perpajakan. Bedanya 2015 ke bawah itu tidak bisa diperiksa, tapi hartanya bisa kami periksa bila ada data pendukung. Kalau 2016 ke depan, SPT-nya kami lihat,” jelasnya.

Tunjung menyatakan, terkait dengan pemeriksaan harta, Ditjen Pajak akan lebih fokus ke WP yang non-peserta amnesti pajak. “Sekarang kami masih, terkait harta, fokus ke yang tidak ikut. www.manarabintang.com Kalau yang ikut, kami cek SPT-nya,” katanya.

Oleh karena itu, wajib pajak (WP) diimbau memaksimalkan penggunaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 165 Tahun 2017 yang memberi kesempatan lagi bagi WP yang www.manarabintang.com tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya untuk melaporkan sendiri hartanya tanpa dikenai sanksi.

Sebelumnya, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji pernah berujar, kalau WP sedang diperiksa, WP bisa juga melakukan apa yang diatur dalam UU KUP Pasal 8 ayat 4. www.manarabintang.com

“Yang 16 ke depan normal menurut UU Perpajakan. Bedanya 2015 ke bawah itu tidak bisa diperiksa, tapi hartanya bisa kami periksa bila ada data pendukung. Kalau 2016 ke depan, www.manarabintang.com SPT-nya kami lihat,” jelasnya.

Tunjung menyatakan, terkait dengan pemeriksaan harta, Ditjen Pajak akan lebih fokus ke WP yang non-peserta amnesti pajak. “Sekarang kami masih, terkait harta, fokus ke yang tidak ikut. www.manarabintang.com Kalau yang ikut, kami cek SPT-nya,” katanya.

Oleh karena itu, wajib pajak (WP) diimbau memaksimalkan penggunaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 165 Tahun 2017 yang memberi kesempatan lagi bagi WP yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya untuk melaporkan sendiri hartanya tanpa dikenai sanksi. www.manarabintang.com

Sebelumnya, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji pernah berujar, kalau WP sedang diperiksa, WP bisa juga melakukan apa yang diatur dalam UU KUP Pasal 8 ayat 4. www.manarabintang.com

Khusus WP yang sudah ikut tax amnesty akan dilakukan pemeriksaan jika memang terbukti nakal. “Mereka memanfaatkan tax amnesty hanya supaya tidak diperiksa tahun 2015 dan sebelumnya. WP ini juga tidak berubah perilakunya untuk tahun 2016 sampai sekarang,” www.manarabintang.com kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, kepada detikFinance, Jakarta, Selasa (16/5).

 

Hestu mencontohkan, ada pengusaha kena pajak (PKP) menggunakan faktur pajak pajak fiktif. Pengusaha tersebut ikut tax amnesty agar pajaknya sebelum 2015 tidak diperiksa. www.manarabintang.com Pemeriksaan dan penindakan ini ditujukan bagi yang tidak jujur dalam melaporkan kewajibannya.

 

Hestu memastikan tidak akan memeriksa pajak 2016. www.manarabintang.com “WP tersebut hanya akan diperiksa apabila terdapat harta yang tidak diungkapkan dalam tax amnesty,” katanya.

 

Maka, www.manarabintang.com Ditjen Pajak menyarankan jika masih ada kesalahan laporan pajak 2016 dan 2017 ini, segera dikoreksi laporannya.

Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) www.manarabintang.com Indonesia mempertanyakan rencana Ditjen Pajak ini. Mereka bingung kenapa harus diperiksa lagi.

 

“Menkeu sudah menyampaikan belum lama ini kepada kami kalau www.manarabintang.com wajib pajak sudah ikut tax amnesty dan comply tidak akan di uber-uber orang pajak lagi,” kata Ketua Kadin Rosan Roeslani kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (16/5). www.manarabintang.com

 

Menurut seharusnya perlakuan kepada wajib pajak yang sudah ikut dan wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty harus berbeda. www.manarabintang.com

“Pemeriksaan sebaiknya dilakukan kepada wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty,” ujar Rosan.

Namun Ditjen Pajak menyebut sudah memberikan sosialisasi soal ini. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Dasto Ledyanto, undang-undang tax amnesty mengatur seperti itu. www.manarabintang.com

Dasto menjelaskan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak kepada wajib pajak yang mengikuti tax amnesty tapi tidak melaporkan seluruh hartanya dan bagi wajib pajak yang tidak mengikuti pengampunan pajak. www.manarabintang.com

“Untuk ingatkan agar saat ikut tax amnesty tidak setengah-setengah atau tidak sepenuhnya,” tutur Dasto, Selasa (16/5).

Januari lalu, di DPR, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan, akan menggunakan dua pasal dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak untuk memeriksa kembali data Wajib Pajak atas kebenaran laporan harta di program tax amnesty. www.manarabintang.com

 

Hestu menilai wajib pajak tidak perlu khawatir akan diperiksa. “Kecuali yang memang benar-benar nakal,” ujarnya.

Danny Darussalam, pengamat Pajak dari Danny Darussalam Tax Center menjelaskan ada empat kelompok wajib pajak, berikut perlakuannya. www.manarabintang.com

“Wajib pajak diperlakukan sesuai dengan perilakunya,” ujarnya.

Pertama, wajib pajak patuh. Perlakuan dari petugas pajak seharusnya mendapatkan fasilitas kemudahan atau pelayanan dengan sebaik mungkin alias karpet merah. www.manarabintang.com

Kedua adalah kelompok ingin patuh. Maka, petugas pajak mengarahkan agar wajib pajak patuh sepenuhnya.

Ketiga, mereka yang hanya patuh saat sudah terdeteksi oleh petugas.”Hanya patuh jika terdeteksi, perlakuannya dengan diperiksa agar patuh,” kata dia. www.manarabintang.com

Keempat, yang sengaja tidak patuh. Petugas pajak harus menyiapkan kebijakan agar wajib pajak patuh akan aturan. www.manarabintang.com

Artikel Lainnya