Beberapa hari ini terdapat postingan yang beredar mengenai penjual di salah satu E-commerce mendapatkan sebuah surat dari Kantor Pajak. Dalam surat itu disebutkan ia belum membayar pajak selama 2 tahun, sejak 2020 dan 2021, sehingga harus membayar pajak dengan nominal tertentu.

Didalam unggahan itu tertulis “Sekedar info bagi teman-teman yang berjualan di Shopee, mulai sekarang perhitungkan mengenai harga jual ya. Karena penjualan kita dari awal di Shopee sampai sekarang ternyata dihitung dan data kita di Shopee dikasih ke kantor pajak. Ini giliran saya yang kena, saya harus bayar pajak ke pratama sekian juta, teman saya juga kena sekitar 35 juta,” tulis Karina.

Karna adaya unggahan tersebut, pihak E-commerce pun menghimbau untuk masyarakat yang berjualan dengan menggunakan E-commerce untuk sadar mengenai kewajiban dari pajak yang harus dilapor dan di setorkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Pihak E-commerce itu juga menegaskan jika pihak mereka sudah menjalankan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa surat yang diunggah pada media sosial tersebut bukanlah surat tagihan membayar pajak. Dilihat dari kopnya, surat tersebut merupakan permintaan klarifikasi dan imbauan pelaksanaan kewajiban perpajakan.

“Surat yang ada di medsos itu adalah surat permintaan klarifikasi dan imbauan pelaksanaan kewajiban perpajakan. Jadi sifatnya memberi hak menjelaskan kepada Wajib Pajak, bukan tagihan,” jelasnya.

Pengiriman surat tersebut berkaitan dengan Wajib Pajak yang belum melakukan kewajiban perpajakan, baik wajib pajak yang menjadi seller di e-commerce ataupun toko ritel sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya belum melebihi Rp4,8 miliar,” lanjutnya.

Masih bingung dengan aturan perpanjakan yang sesuai dengan bidang perusahaan dan pendapatan anda? Silahkan hubungi manara bintang consulting, kami akan membantu mu mengenai kewajiban perpanjakan anda. Jangan menunggu panggilan dari kantor pajak, jangan sampai bisnis sedang lancar tetapi terhalangan dengan hutang pajak yang tidak anda laksanakan. Jika ada hal yang ingin ditanyakan segera hubungi manara bintang consulting.

Artikel Lainnya