Di Artikel kemarin kami sudah membahas mengenai SPT Pribadi, Kali ini kami akan menjelaskan apa itu SPT Tahunan Badan? Ya, setelah melaporkan SPT Tahunan Pribadi, bulan selanjutnya adalah tahap pelaporan SPT Badan bagi yang memiliki usaha yang sudah berbentuk badan. Bulan pajak terdapat pada bulan Januari hingga April, kenapa? Karena pada bulan tersebut Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan pribadi maupun badan sebelum batas akhir pelaporan. Untuk wajib pajak pribadi batas pelaporan pada bulan Maret, dan SPT Tahunan badan pada bulan selanjutnya yaitu April.

Apa itu SPT Tahunan Badan? Jadi pengertian SPT Tahunan badan adalah suatu surat yang digunakan untuk melakukan pelaporan pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Berbeda dengan SPT Tahunan Pribadi, SPT Tahunan Badan hanya memiliki satu formulir yaitu formulir SPT 1771. Untuk pelaporan SPT Tahunan Badan dan Pribadi tidak berbeda jauh, karena pelaporan tersebut dilakukan melalui via online. Bingung mengenai pelaporanya? Manara Bintang Consulting dapat membantu Anda dalam pelaporan SPT Tahunan Pribadi maupun SPT Tahunan Badan Anda.

Apa saja hal yang perlu di perhatikan saat mengisi SPT Tahunan?

  1. Saat mengisi formulir, pastikan Anda mengisi dengan benar, lengkap dan jelas. Pengisian formulir tidak boleh ada yang di tutup-tutupi atau memiliki sumber asal usul dari objek pajak yang jelas.
  2. Menggunakan Bahasa Indonesia serta satuan mata uang rupiah Indonesia.
  3. SPT harus di tandatangani dan disampaikan ke KPP tempat KPP dikukuhkan sebagai wajib pajak.
  4. Mengisi SPT tahunan melalui software SPT elektronik (e-SPT) yang dapat diunduh di menu e-Form pada DJP untuk selanjutnya membuat CSV SPT 1771 dan melakukan e-Filling SPT tahunan badan pada aplikasi e-filling pajak yang resmi.
  5. Sebagai Wajib Pajak harus mecantumkan lampirkan dan dokumen tambahan yang di butuhkan dalam pelaporan SPT yang sudah di atur dalam PER-02/PJ/2019 tentang cara penyampaian dan penerimaan serta pengolahan SPT beserta lampirannya.

Dalam melaporkan SPT Tahunan Badan,terdapat berkas-berkas yang harus di persiapkan dan dokumen-dokumen pendukung lainnya. Berikut dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan:

1. Dokumen atau Berkas yang Harus Disiapkan untuk lapor SPT Badan

    a. Untuk Badan Usaha yang pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak, serta berorientasi pada profit, maka perlu melampirkan dokumen seperti berikut saat melakukan lapor SPT Badan:

  • Fotokopi dokumen pendirian atau akta pendirian dan perubahan untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
  • Fotokopi NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah setidaknya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan bukti pembayaran listrik.

    b. Untuk Badan yang tidak berorientasi pada profit, pengajuan kepemilikan NPWP akan dipenuhi jika melampirkan fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi dan surat keterangan domisili dari RT dan RW.

    c. Untuk Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak (misalnya: Joint Operation), maka syarat yang harus dipersiapkan adalah:

  • Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation)
  • Fotokopi NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk punya NPWP
  • Fotokopi surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawabnya adalah WNA
  • Fotokopi dokumen izin usaha atau kegiatan yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah setidaknya tingkat Lurah atau Kepala Desa.

2. Dokumen yang Disiapkan Saat Mengisi SPT Tahunan Badan

    Selanjutnya, dokumen atau berkas umum yang wajib dipersiapkan saat pengisian SPT Badan adalah seperti berikut:

  • SPT Tahunan PPh Badan 1771.
  • SPT Masa PPN, yang di dalamnya termasuk seluruh Faktur Pajak masukan dan keluaran pada satu tahun pajak tersebut
  • SPT Masa Pasal 21, mulai dari awal sampai akhir tahun pajak
  • Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, dalam satu tahun pajak
  • Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) Pasal 22 impor, dalam satu tahun pajak
  • Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2, dalam satu tahun masa pajak. Berkas ini diperlukan jika Anda merupakan wajib pajak dengan kewajiban berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013
  • Bukti Pembayaran PPh Pasal 25, dalam satu tahun pajak
  • Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25, dalam satu tahun pajak
  • Laporan Keuangan, termasuk juga laporan keuangan hasil audit akuntan publik dan data pendukungnya (buku besar pendukung laporan keuangan, buku besar pembantu pendukung laporan keuangan, rekening koran atau tabungan perusahaan, bukti penerimaan dan pengeluaran, arsip akta pendirian atau perubahannya dan lampiran SPT Tahunan PPh Badan)

Jika Anda belum memahami atau tidak memiliki waktu untuk melaporkan SPT Tahunan Anda, segera hubungi Manara Bintang Consulting, kami dapat membantu Anda untuk melaporkan SPT Tahunan Anda, ingat jangan telat yak arena ada dendanya loh. Yuk persiapkan dari sekarang.

Artikel Lainnya