Sebagai warga Negara yang sudah memiliki NPWP pastinya sudah memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT tahunannya untuk tahun pajak yang sebelumnya. Namun masih banyak yang tidak ingat ataupun tidak mengetahui cara untuk melaporakan SPT mereka. Mari simak artikel berikut agar lebih memahami bagaimana ketentuan pelaporan SPT tahunan bagi pemilik NPWP orang pribadi.

Sebelum mengetahui cara pelaporan, apa kalian sudah mengetahui apa itu SPT Tahunan? SPT Tahunan adalah laporan pajak yang harus disampaikan oleh wajib pajak melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau bisa disebut Surat Pemberitahuan. Sesuai dengan peratura dan ketentuan berdasarkan undang-undang, SPT Tahunan ini wajib digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan pajaknya.

Konsultasi keuangan dan perpajakan anda dengan Manara Bintang Cosnulting.

Untuk batas waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret. Berdasarkan pada Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), akan diberikan sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT. Melaporkan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi merupakan kewajiban, baik itu bagi karyawan maupun pengusaha ataupun pekerja bebas.

SPT Tahunan Pribadi memiliki 3 jenis, setiap SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi terdiri dari beberapa jenis yang berbeda.

  1. Formulir SPT Tahunan PPh 1770SS

Formulir SPT 1770SS diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi yang merupakan seorang karyawan dengan jumlah penghasilan yang berada di bawah PTKP atau Penghasilan Kena Pajak. Yakni penghasilan yang kurang dari Rp60.000.000 dalam waktu setahun. Bagi karyawan swasta, maka perlu untuk melampirkan Bukti Potong 1721 A1. Yang mana merupakan salah satu syarat pengisian dalam pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Untuk pegawai negeri, maka perlu melampirkan Bukti Potong 1721 A2.

  1. Formulir SPT Tahunan PPh 1770 S

Formulir SPT 1770S diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi yang merupakan seorang karyawan dengan jumlah penghasilan lebih dari Rp60.000.000 dalam setahun atau di atas PTKP. Dalam menyampaikan SPT Tahunan 1770S, maka wajib pajak juga harus melampirkan Bukti Potong 1721 A1 untuk wajib pajak karyawan swasta. Sedangkan bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri. Bagi seorang wajib pajak yang memiliki status PH (Pisah Harta) atau MT (Manajemen Terpisah), maka juga perlu menyertakan Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang.

  1. Formulir SPT Tahunan PPh 1770

Formulir SPT 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan suatu kegiatan usaha atau pekerjaan tertentu.

Masih bingung anda menggunakan formulir yang mana? Yuk konsltasikan bersama manara bintang consulting.

Dalam melaporkan pajak, anda harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number), namun berdasarkan peraturan pajak terbaru, untuk lapor SPT dapat dilakukan dengan melampirkan sertifikat elektronik dan passphrase. Manara Bintang Consulting dapat membantu pelaporan pajak anda menjadi lebih efektif.

Bagaimana? Apa sudah mengetahui formulir spt mana yang akan anda gunakan? Jika belum, temukan solusinya bersama Manara Bintang Consulting.

Artikel Lainnya